Sabtu, 07 Juni 2014

Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPBTPH) / Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)

Balai Penyuluhan Pertanian



Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) atau Balai Penyuluhan Kecamatan memiliki peran trategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Kecamatan sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan, berperan mengkoordinasikan, mensinergikan, dan menyelaraskan kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan di wilayah kerjanya.
Perubahan pola pikir dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha, persaingan pasar regional dan pasar global, fenomena perubahan iklim, kebutuhan akan kelembagaan ekonomi perdesaan yang tangguh dan mandiri serta tuntutan penyuluh yang profesional berimplikasi terhadap tuntutan pelayanan prima dalam penyediaan jasa penyuluhan dan penyediaan informasi yang diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha.
Dengan kelembagaan penyuluhan yang kuat di daerah maka dukungan pengawalan dan sinergi program-program pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu program pembangunan yang memerlukan peran optimal dari kelembagaan penyuluhan di daerah, terutama kelembagaan penyuluhan di kecamatan yaitu 4 (empat) Sukses Program Pembangunan Pertanian meliputi: (1) Pencapaian Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan, (2) Percepatan Diversifikasi Pangan, (3) Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Ekspor dan (4) Peningkatan Kesejahteraan Petani.

Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPBTPH)

Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur tanggal 13 Desember 2010 dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 67 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur Tanggal 13 Desember 2010.
Dengan peraturan Bupati tersebut, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dibentuk Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura di setiap kecamatan pada wilayah Kabupaten Cianjur (32 kecamatan).
Balai adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas di bidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikutura sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Balai dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.
1.       Tugas dan Fungsi Balai
Balai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dinas di bidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, balai menyelenggarakan fungsi:
a.   Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan balai sesuai dengan program dan kegiatan dinas;

b.  Penyiapan bahan koordinasi perumusan program dan kegiatan dinas di bidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.  Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pengembangan budidaya, perlindungan tanamanan dan hortikultura;

d. Pelaksanaan teknis operasional pengembangan budidaya perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
e.   Pelaksanaan pelayanan umum di bidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
f.   Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, arsip dan ketatausahaan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.  Pelaksanaan evaluasi dan laporan kegiatan balai sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Unsur Organisasi Balai
Unsur Organisasi Balai, adalah sebagai berikut:
a.        Unsur pimpinan adalah Kepala;
b.        Unsur pembantu pimpinan Sub Bagian Tata Usaha;
c.        Unsur pelaksana adalah Seksi dan kelompok Jabatan Fungsional
3.       Susunan Organisasi Balai
Susunan Organisasi Balai sesuai Peraturan Bupati Cianjur Nomor 67 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
a.        Kepala;
b.        Sub Bagian Tata Usaha;
c.        Seksi Budidaya Tanaman Pangan;
d.       Seksi Budidaya Tanaman Hortikutura;
e.        Kelompok Jabatan Fungsional.

  
 
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar