Balai Penyuluhan Pertanian
Sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan (BP3K) atau Balai Penyuluhan Kecamatan memiliki peran trategis
dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Kecamatan
sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan,
dan kehutanan, berperan mengkoordinasikan, mensinergikan, dan menyelaraskan
kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan di wilayah
kerjanya.
Perubahan pola
pikir dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha, persaingan pasar regional dan
pasar global, fenomena perubahan iklim, kebutuhan akan kelembagaan ekonomi
perdesaan yang tangguh dan mandiri serta tuntutan penyuluh yang profesional
berimplikasi terhadap tuntutan pelayanan prima dalam penyediaan jasa penyuluhan
dan penyediaan informasi yang diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha.
Dengan
kelembagaan penyuluhan yang kuat di daerah maka dukungan pengawalan dan sinergi
program-program pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan oleh
pemerintah, swasta, dan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Salah satu program pembangunan yang memerlukan peran optimal dari kelembagaan
penyuluhan di daerah, terutama kelembagaan penyuluhan di kecamatan yaitu 4
(empat) Sukses Program Pembangunan Pertanian meliputi: (1) Pencapaian
Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan, (2) Percepatan Diversifikasi Pangan,
(3) Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Ekspor dan (4) Peningkatan
Kesejahteraan Petani.
Unit Pelaksana
Teknis Dinas Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura
(BPBTPH)
Unit Pelaksana Teknis
Dinas pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dibentuk berdasarkan
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana
pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur tanggal
13 Desember 2010 dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 67 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Cianjur Tanggal 13 Desember 2010.
Dengan peraturan Bupati
tersebut, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dibentuk Balai
Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura di setiap kecamatan pada
wilayah Kabupaten Cianjur (32 kecamatan).
Balai adalah unsur
pelaksana teknis operasional dinas di bidang pengembangan budidaya,
perlindungan tanaman pangan dan hortikutura sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Balai dipimpin oleh seorang kepala
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.
1. Tugas
dan Fungsi Balai
Balai mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dinas di bidang pengembangan budidaya,
perlindungan tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan
tugas, balai menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkoordinasian
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan balai sesuai dengan program dan
kegiatan dinas;
b. Penyiapan bahan
koordinasi perumusan program dan kegiatan dinas di bidang pengembangan
budidaya, perlindungan tanaman dan hortikultura sesuai dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Penyiapan bahan
koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pengembangan
budidaya, perlindungan tanamanan dan hortikultura;
d. Pelaksanaan
teknis operasional pengembangan budidaya perlindungan tanaman pangan dan
hortikultura;
e. Pelaksanaan
pelayanan umum di bidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan
hortikultura;
f. Pelaksanaan
pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, arsip dan ketatausahaan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Pelaksanaan
evaluasi dan laporan kegiatan balai sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Unsur
Organisasi Balai
Unsur Organisasi Balai,
adalah sebagai berikut:
a.
Unsur pimpinan
adalah Kepala;
b.
Unsur pembantu
pimpinan Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Unsur pelaksana
adalah Seksi dan kelompok Jabatan Fungsional
3. Susunan
Organisasi Balai
Susunan Organisasi Balai
sesuai Peraturan Bupati Cianjur Nomor 67 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada Dinas
Pertanian Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sub Bagian Tata
Usaha;
c.
Seksi Budidaya
Tanaman Pangan;
d. Seksi
Budidaya Tanaman Hortikutura;
e.
Kelompok Jabatan
Fungsional.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian
Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar