Sabtu, 07 Juni 2014

Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPBTPH) / Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)

Balai Penyuluhan Pertanian



Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) atau Balai Penyuluhan Kecamatan memiliki peran trategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Kecamatan sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan, berperan mengkoordinasikan, mensinergikan, dan menyelaraskan kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan di wilayah kerjanya.