Balai Penyuluhan Pertanian
Sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan (BP3K) atau Balai Penyuluhan Kecamatan memiliki peran trategis
dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Kecamatan
sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan,
dan kehutanan, berperan mengkoordinasikan, mensinergikan, dan menyelaraskan
kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan di wilayah
kerjanya.